VIDEO - 7 Wanita Kampung Jadi PSK di Indramayu, Tertangkap Basah Kafe
Di kafe itu disediakan kamar berikut PSK dengan usia mulai dari belasan tahun hingga 30-an tahun
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak tujuh wanita kampung diamankan polisi karena tertangkap basah menjadi pekerja seks komersial ( PSK) yang dijajakan di sebuah kafe yang sekaligus menjadi tempat mesum.
Lokasi kafe disulap jadi tempat mesum tersebut berada di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Di kafe itu disediakan kamar berikut PSK dengan usia mulai dari belasan tahun hingga 30-an tahun yang dapat disewa lelaki hidung belakang.
Setelah mendapat laporan adanya kafe yang disulap jadi tempat mesum, polisi langsung melakukan penggerebekan, pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Komplotan Preman di Indramayu Paksa Korban Serahkan Kunci Mobil, Terkait Proyek? Polisi Pun Bereaksi
Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel & MYD di Tahun Pembuatan Video Syur 19 Detik, Sebelum Cerai Dengan Gading
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Mulai 1 Januari 2021, Begini Kondisi Pelayanan di RSUD Majalengka
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 7 PSK.
Mereka berinisial SL (21), FY (22), NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Sedangkan dua wanita lainnya RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.
Selain PSK, polisi juga mengamankan dua muncikari, yaitu S als Papih (49) dan D als Mamih (40) warga Kabupaten Indramayu.
Ketujuhnya diperintahkan melayani laki-laki hidung belang oleh dua muncikari tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, dalam melakukan aksinya para PSK itu dijajakan baik secara pesanan langsung maupun online.
Baca juga: MYD Terbang dari Jepang ke Medan Penuhi Undangan Gisel, Mabuk Berakhir di Ranjang Tanpa Busana
Baca juga: Mbak You Terawang Akan Banyak Kejadian Mengerikan di Tahun 2021, Ramal Ada Tabrakan Kapal Laut
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ( PSK) itu direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," kata AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Indramayu menambahkan, kamar di kafe yang dijadikan lokasi prostitusi itu disewakan pelaku sebesar Rp 50 ribu per jamnya.
Pelaku juga mendapat keuntungan dari penjualan minuman keras (miras) sebesar Rp 25-50 ribu per botol.
Kini semua korban dan pelaku sudah diamankan polisi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 4.460.000 dan 4 lembar nota pembayaran.