Komplotan Preman di Indramayu Paksa Korban Serahkan Kunci Mobil, Terkait Proyek? Polisi Pun Bereaksi
Komplotan preman di Indramayu langsung ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan mobil di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komplotan preman di Indramayu langsung ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan mobil di Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, komplotan preman itu awalnya memaksa korban dengan ancaman kekerasan agar ia menyerahkan kunci mobilnya.
Kejadian itu terjadi di Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pengunjung RTH Jatibarang Indramayu Dibubarkan Petugas, Tak Boleh Ada Perayaan Malam Tahun Baru
Baca juga: Terungkap Percakapan Gisel & MYD di Tahun Pembuatan Video Syur 19 Detik, Sebelum Cerai Dengan Gading
Baca juga: BELI Ponsel di Awal Tahun 2021, Ini Harga HP Vivo Akhir 2020: Ada Vivo V20 SE, Y30 hingga Vivo X50
Total ada 4 preman yang diringkus polisi, mereka adalah BD (39), RSD (50), CR (47), dan ID (37).
Semua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Indramayu.
"Selain mengancam kekerasan, pelaku juga memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/1/2021).
Dalam surat penyataan tersebut, mereka menganggap korban memiliki hutang kepada para pekerja suatu proyek.
Ia pun memaksa korban untuk membayar upah pekerja yang jumlah dan besarannya ia tentukan sendiri sebesar Rp 24,5 juta.
Merasa diperas, korban pun akhirnya melaporkan kejadian premanisme itu kepada polisi.
Komplotan preman itu pun langsung ditangkap pada hari itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil pick up, satu buah kunci kontak kendaraan, dan surat pernyataan yang ditanda tangani korban.
"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.
Sementara itu, korban, Hatono (59) mengaku sangat bersyukur mobilnya bisa kembali lagi.
"Saya korban premanisme, akhirnya, tidak ada 1 jam teratasi, terima kasih Polres Indramayu," ujar dia.
Baca juga: Gaji PNS Batal Naik, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Alasannya
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Urkes Polresta Cirebon Gelar Rapid Test Antigen Saat Malam Tahun Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/penganiayaan-tni.jpg)