Penanganan Virus Corona
Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Perjalanan, Efektif atau Membingungkan?
Pemerintah memberlakukan kebijakan harus rapid test antigen bagi warga yang ingin melakukan perjalanan. Apa kebijakan ini efektif atau membingungkan?
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Selain itu, bagi warga yang ingin melakukan perjalanan via udara pun wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
PT Angkasa Pura I (Persero) menghadirkan layanan tes Covid-19 melalui metode rapid test antigen dan PCR di beberapa bandara yang dikelola.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, layanan ini tentunya untuk mendukung penerbangan yang sehat pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Tes Covid-19 melalui metode PCR dan rapid test antigen, menjadi syarat calon penumpang pesawat yang ingin bepergian," kata Faik dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Faik mengharapkan, layanan ini dapat mempermudah dan mendukung calon penumpang pesawat udara untuk menerapkan penerbangan yang sehat dan aman.
Sama hal dengan perjalanan via udara, perjalanan via darat menggunakan kereta api pun mewajibkan penumpang untuk rapid test antigen.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen mulai Selasa (22/12/2020).
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut bakal berlaku hingga 8 Januari 2021.
Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020) dikutip dari Tribun Bogor.
Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Rapid test antigen sebagai syarat perjalanan dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19.
Di lain sisi, sejumlah orang merasa kaget dan bingung saat kebijakan harus rapid test antigen ini mulai diberlakukan oleh pemerintah.
Seorang penumpang pesawat Bandung-Medan, Suherlan (58) mengatakan, dirinya sangat kaget dan bingung saat pemerintah memberlakukan kebijakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hasil-rapid-test-antigen-di-rest-area-tol-cipali-dan-cipularang1.jpg)