Penumpang Tujuan Semarang Wajib Lengkapi Surat Hasil Rapid Antigen Negatif, Rute Lain Bebas

bagi para penumpang jurusan Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang serta Karawang (Jabodetabek) belum ada keharusan melengkapi surat

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Sejumlah bus parkir sebelum berangkat di Terminal Tipe A Kertawangunan - Kuningan, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Surat keterangan hasil rapid antigen negatif menjadi salah satu syarat wajib penumpang tujuan Semarang.

Demikian hal itu dikatakan Koordinator Terminal Tipe A Kertawangunan - Kuningan, Ahmad Sardi, saat ditemui di lingkungan terminal setempat, Selasa (22/12/2020).

Ahmad mengatakan, bagi para penumpang jurusan Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang serta Karawang (Jabodetabek) belum ada keharusan melengkapi surat hasil rapid antigen negatif.

Baca juga: Tradisi Tutup Kendi Ari-ari Pakai Kulit Pohon Asam di Juntinyuat Indramayu, Konon Bayi Akan Selamat

Baca juga: Sebuah Hotel di Kota Bandung Dioperasikan Jadi Rumah Sakit Darurat Untuk Isolasi Pasien Covid-19

Baca juga: Wajah Baru Taman Kota Kuningan, Segera Selesai Akhir Desember, Begini Penampakannya

Namun untuk pengawasan terhadap penumpang dan awak kendaraan di lingkungan terminal, pihaknya melakukan pelayanan standar kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid19.

Pelayanan standar kesehatan itu, seperti dilakukan pengecekan suhu tubuh.

"Juga menyediakan tempat cuci tangan dan cairan hand sanitizer serta mengingatkan aktivitas warga untuk menggunakan masker dan selalu jaga jarak," ungkap Ahmad lagi.

Tidak hanya di lingkungan terminal, kata dia, masing - masing awak kendaraan besar trayek dalam kota antar provinsi atau bus antar provinsi pun dicek kelengkapannya.

"Seperti harus menyediakan cairan hand sanitizer," ujarnya.

Sementara terkait dengan volume penumpang akhir tahun dan jelang perayaan Natal di Kuningan, menurut Ahmad, hingga kini belum ada lonjakan dan jumlah penumpang pun masih seperti biasa. 

Keluarkan SE

Satgas Penanganan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Di aturan itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemprov Jabar mengikuti aturan itu untuk diterapkan di Jabar. 

"Bagi wisatawan yang datang ke Jabar diimbau untuk rapid test antigen. Kemudian juga untuk tempat yang ingin melaksanakan kegiatan semacam itu harus tetap harus melaksanakan, kami pun dengan aparat akan mengadakan pengetesan dan inspeksi," ujar Wagub Jabar UU Ruzhanul Ulum di Jalan Dipenogoro, usai Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Sekum FPI Munarman Dipolisikan Gara-gara Sebut 6 Anggota Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi

Baca juga: VIRAL Saudari Kembar Gelar Resepsi Pernikahaan Barengan, Para Suami Sempat Bingung Bedakan Istrinya

Baca juga: Target 182 Juta Jiwa Bisa Diimunisasi Vaksinasi Covid-19 Gratis, Percepat Herd Community

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved