Mangkir dari Pemanggilan Soal Korupsi di Indramayu, KPK Ingatkan 2 Mantan Anggota DPRD Jabar

keduanya mangkir tanpa disertai alasan yang jelas. KPK pun akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan dua mantan anggota DPRD Jabar tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/12/2020).

Dua mantan legislator itu adalah Ali Wardana dan Agus Welianto.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya mangkir tanpa disertai alasan yang jelas. KPK pun akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan dua mantan anggota DPRD Jabar tersebut.

Baca juga: Pekan Ini Lima Daerah di Jabar Masuk Zona Kuning, 20 Daerah Lainnya Masih Berada di Zona Oranye

Baca juga: Penumpang Tujuan Semarang Wajib Lengkapi Surat Hasil Rapid Antigen Negatif, Rute Lain Bebas

Baca juga: Tradisi Tutup Kendi Ari-ari Pakai Kulit Pohon Asam di Juntinyuat Indramayu, Konon Bayi Akan Selamat

"Ali Wardana dan Agus Welianto tidak hadir dan tanpa keterangan. Akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (22/12/2020).

Ali Fikri mengingatkan, kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Seperti diketahui, pada hari ini penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 4 mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.

Mereka adalah Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.

Keempatnya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) soal kasus korupsi suap dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Cecar Hidayat Royani

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Hidayat Royani.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Hidayat Royani didalami keterangannya soal proses mekanisme pengajuan dan pembasan anggaran kegiatan atau proyek yang menjerat tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Anggaran tersebut bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Baca juga: Tradisi Tutup Kendi Ari-ari Pakai Kulit Pohon Asam di Juntinyuat Indramayu, Konon Bayi Akan Selamat

Baca juga: Wajah Baru Taman Kota Kuningan, Segera Selesai Akhir Desember, Begini Penampakannya

Baca juga: Surat Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari, Wali Kota Bandung Akhirnya Ikut Arahan Gubernur Jabar

Uang itu diduga juga mengalir ke kantong beberapa anggota DPRD Jawa Barat melalui tersangka ARM.

"Saksi didalami keterangannya terkait proses mekanisme pengajuan dan pembahasan anggaran kegiatan/proyek yg sumbernya dr bantuan keuangan Provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui Tsk ARM," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (22/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved