Surat Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari, Wali Kota Bandung Akhirnya Ikut Arahan Gubernur Jabar

saat Jumat Ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima, sehingga luput dari pembahasan. 

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
kawasan wisata Kawah Putih Ciwidey terbakar, Senin (7/10/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Surat edaran Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, untuk wisatawan wajib membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung.

Surat edaran Wali Kota Bandung mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Oded mengatakan, saat Jumat Ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima, sehingga luput dari pembahasan. 

"Sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat," ujar  Oded, Selasa (22/12).

Baca juga: Dirpolairud Polda Jabar Perintahkan Jajarannya Tindak Wisatawan yang Langgar Protokol Kesehatan

Baca juga: INI Daftar Harta Kekayaan Menteri-menteri Baru Jokowi: Sandiaga Uno Paling Tajir

Baca juga: Harta Kekayaan Sandiaga Uno Mencapai Rp 5 Triliun, Punya Aset di Singapura dan Amerika Serikat

Oded mengatakan, adanya surat edaran maka, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khusus di pengetatan pengawasan di hotel-hotel.

Ini surat edaran yang harus dipatuhi.

Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT

4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:

a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved