Pilkada Indramayu
Paslon Toto-Deis Dituding Terima Duit Atas Kemenangan Paslon Nomor 04, Para Pendukung Lapor Polisi
Salah seorang relawan Toto-Deis mengatakan, laporan tersebut berawal dari provokasi yang dilakukan akun Bang Yasin.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Sadar menyampaikan ada 10 catatan yang membuat pihaknya menolak hasil tersebut.
Salah satunya, diduga ada perbedaan selisih lebih kertas suara yang menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tidak profesional dan curang, serta catatan-catatan lainnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan selama tiga hari lamanya usai penetapan rekapitulasi di ketuk palu kepada masing-masing paslon bila ingin mengajukan gugatan.
Rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Indramayu 2020 sendiri diketahui diketuk palu pada 15 Desember 2020 pukul 17.55 WIB.
"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Artis TA Disikat Polisi, 3 Orang Tersangka, Tawarkan Cewek Bertarif Puluhan Juta Rupiah Sekali Main
Baca juga: Hah, Beneran Mau Masuk Kota Bandung Wajib Rapid Test Antigen Dulu? Sabar, Akan Segera Diumumkan
Tolak Tandatangan Rekapitulasi
Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) membeberkan alasan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dalam Pilkada Indramayu 2020.
Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.
"10 alasan ini telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (16/12/2020).
Pertama, soal kasus perusakan kantor KPU Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02 Toto Sucartono-Deis Handika beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, disampaikan Sadar, belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Bahkan, lanjut dia, ada empat kesepakatan antara Ketua KPU dan Cabup yang tidak transparan terkait ganti rugi tersebut.
Kedua, adanya oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon.
"Sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas," ucapnya.
Ketiga, masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya.
Padahal, menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18.00 WIB.