Pasca Kalah di Pilkada, Konflik Internal Golkar Indramayu Kembali Memanas, Musda Minta Diulang
DPD Golkar Kabupaten Indramayu meminta persetujuan untuk dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) ulang
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
"Singkatnya SI-10 itu, menjadi dasar hukum bagi DPD PG Provinsi Jawa Barat untuk tidak menyelengarakan Musda di Indramayu per tanggal 19 Agustus 2020 sampai tanggal 31 Januari 2021nanti," jelas mantan Ketua Fraksi Golkar ini.
Ia menegaskan, terkait persoalan Musda X yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya SI-10 dengan terpilihnya Syaefudin secara aklamasi akan tetap berproses di Mahkamah Partai Golkar.
Sebagai saluran konstitusi berdasarkan kontruksi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran partai dan yang mengaku sebagai kader dan pengurus Partai Golkar.
"Semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas hukum yang berlaku. Sedianya perkara kami karena sudah tergester pada Mahkamah Partai Golkar akan mulai disidangkan pada pekan depan," pungkasnya.
Sidang Perdana
Konflik internal di tubuh DPD Golkar Indramayu memasuki babak baru, Jumat (28/8/2020).
Pada hari ini, Mahkamah Partai diketahui bakal menggelar sidang perdana sengketa kepengurusan usai pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Golkar Indramayu pada 16 Juli 2020 lalu.
"Ya, hari ini sidang pertamanya," ujar Kuasa Hukum DPD Golkar Indramayu, Mahpudin kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler.
Mahpudin mengatakan, sidang itu tercatat dalam perkara nomor: 12/PI-GOLKAR/VII/2020.
Dalam surat tersebut, Mahkamah Partai meminta kepada Syaefudin sebagai pemohon dan DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai termohon untuk hadir dalam sidang.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Partai Jl Anggrek Neli Murni No XI-A, Slipi Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Disampaikan, Mahpudin, pihaknya pun sudah menyiapkan sejumlah argumentasi dan bukti kuat untuk mengesahkan kepengurusan hasil Musda X DPD Golkar Indramayu.
Saat itu, Syaefudin terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Indramayu. Hanya saja, dianggap ilegal oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.
• Disuntik Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil Merasa Nyut-nyutan Selama 5 Menit Lalu Terasa Kebas
• Cara Mengecek Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah: Dapat SMS dari Bank Penyalur
"Yang jelas kami akan sampaikan detail kronologi dari awal sampai akhirnya kami ajukan gugatan ini, ada 13 fakta yang akan kami sampaikan," ujar Mahpudin.
Pada sidang perdana ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Termasuk identifikasi para pihak, pengabsahan, pengesahan, pembacaan gugatan, dan pembacaan permohonan.