Pasca Kalah di Pilkada, Konflik Internal Golkar Indramayu Kembali Memanas, Musda Minta Diulang

DPD Golkar Kabupaten Indramayu meminta persetujuan untuk dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) ulang

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
18 PK Partai Golkar Indramayu mendesak DPP Partai Golkar mengesahkan hasil Musda X. 

Beberapa waktu lalu diberitakan,

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mengeluarkan Surat Instruksi Penundaan Pelaksanaan Musda tandingan untuk DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat per 19 Agustus 2020.

//

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Surat Instruksi nomor 10/GOLKAR/VIII/2020 tentang Penundaan Musda di 8 Kabupaten /Kota di Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus 2020 kemarin.

"Bahwa untuk menjaga soliditas dan kondusifitas kader Partai Golkar dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tahun 2020, maka perlu dikeluarkan intruksi," ujar Airlangga melalui siaran pers yang diterima Tribuncirebon.com, Sabtu (22/8/2020).

Oleh karena itu, maka DPP memandang perlu untuk mengeluarkan intruksi kepada DPD Propinsi Jawa Barat agar menunda pelaksanaan Musda Partai Golkar.

Delapan Kabupaten/Kota tersebut, meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Karawang, Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran setelah penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Pada diktum kedua SI tersebut, DPP mengintruksikan untuk menyelenggarakan Musda Partai Golkar di 8 Kabupaten/kota tersebut.

Yang mana, selambat-lambatnya pada 30 Januari 2020.

Dengan dikeluarknnya Surat Intruksi tersebut, maka Surat Intruksi nomor SI-3/GOLKAR/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Intruksi merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota dinyatakan tidak berlaku untuk DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota di Propinsi Jawa Barat dari 8 Kabupaten kota tersebut.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Mahpudin, menyambut baik atas terbitnya Surat Intruksi DPP Partai Golkar nomor SI-10 tentang Penundaan Musda di 8 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.

SI tersebut menegaskan, jika DPP Partai Golkar melarang adanya pelaksanaan Musda tandingan di Kabupaten Indramayu selain Musda X yang dilaksanakan pada 16 Juli 2020 kemarin yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Partai.

"SI tersebut menegaskan penghentian atau
menunda pelaksanaan Musda di 8 Kabupaten/kota di Jawa Barat per tanggal 19 Agustus 2020," ucap Mahpudin.

Menurutnya, azas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut.

Maka, Musda sebelum SI-10 yang mengacu pada SI-03/GOLKAR/VII/2020 adalah sah yang nanti proses penetapan pengesahannya melalui putusan Mahkamah Partai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved