Bupati Majalengka Duga Kasus Warga Azan Jihad Merupakan Pengalihan Isu di Tengah Kasus Covid-19
tokoh agama (para kyai dan ulama) diminta terus melakukan pembinaan keagamaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Jika terbukti bersalah, setidaknya ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada ketujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Seperti diketahui, ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan yang menyimpang.
Yakni, dengan kalimat hayya alal jihad.
Baca juga: Bupati Kuningan Curhat ke Pengurus IDI Pusat dan BNPB: Kesadaran Warga Taat Prokes Menurun
Baca juga: Gatot Nurmantyo Komentari Polemik Rizieq Shihab: Kalau Memang Adil, Periksa Semua yang Berkumpul
Baca juga: Tes Swab Kedua Negatif, Sekda Kuningan Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Bisa Menyerang Siapa Saja
Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka), Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).
Dirinya menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'Hayya Alal Jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.
Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.
Salah satunya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.
Keempat Undang-Undang yang dimaksud, jelas dia, antara lain Undang-Undang Nomor 1 tahun 1965.
Dan pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.
"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.
Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.
Sementara, kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.
Disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, bahwa persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.
