Janda, Gadis Belia hingga Nenek-nenek Jajakan Diri di Puncak Bogor, Digerebek Saat Layani Tamu
Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.
Polres Bogor membongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.
Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.
"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Masing-masing perempuan ini, kata Roland dijajakan sekitar Rp 2 juta termasuk sewa vila.
kan lah Puncak Bogor ini dari kasus seperti ini," kata Roland.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, kendaraan mobil, sejumlah uang serta sejumlah alat kontrasepsi.
Pelaku dijerat pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belasan Wanita Jadi Korban Exploitasi Seksual di Puncak, Dari Janda, Belia Hingga Nenek-Nenek