Janda, Gadis Belia hingga Nenek-nenek Jajakan Diri di Puncak Bogor, Digerebek Saat Layani Tamu
Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM - Belasan wanita berbagai usia dijajakan tiga mucikari untuk melayani para lelaki hidung belang di Puncak Bogor.
Polres Bogor menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pendagangan orang (TPPO) kasus eksploitasi seksual di kawasan Puncak Bogor.
Mereka adalah HA aliah Mamah Miang (41), AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33).
"Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 14 perempuan juga juga diamankan setelah jadi korban ekspolitasi seksual yang dilakukan para pelaku ini.
Para korban ini masing-masingnya dijajakan dengan tarif Rp2 juta.
"Pada saat penangkapan kita amankan 14 wanita yang pada saat itu ada di situ, ada dua orang di bawah umur. Masing-masing dikenakan tarif Rp 2 juta," kata Roland.
Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.
Para korban ini diantaranya adalah LI (51), RF (18), NA (18), IM (21), MI (18), janda WU (17), DS (19), DA (22 ), SD (25), TR (26), SR (20), janda MM (17), Al (28) dan DR (22).
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 17 unit handphone, uang tunai Rp2 juta, 2 buah kondom merk Sutra, 6 buah kondom merk Arjoena dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 3 tahun minimal, maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Baca juga: 14 Wanita Dijual Rp 2 Jutaan ke Lelaki Hidung Belang di Puncak Bogor, Polisi Amankan Sejumlah Kondom
Baca juga: Ridwan Kamil Tanggapi Mendagri Tito Soal Sanksi buat Kepala Daerah: Jabatan Bukan Segalanya
Tengah Layani Pelanggan
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pengungkapan penjualan orang di kawasan Cisarua, Puncak Bogor berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun penggerbekan di sebuah vila.
Polisi mendapati bahwa korban eksploitasi seksual tengah melayani seorang hidung belang.
"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah vila," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Selain itu, didapati pula satu pelaku tindak pidana penjualan orang inisial HI (33) yang kemudian langsung diamankan.
"Kepolisian langsung mengamankan pelaku HI yang sudah melakukan transaksi penjualan orang," katanya.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain HA (41) dan AN (29) di wilayah Cianjur serta didapati sebanyak 14 wanita terlibat dan jadi korban eksploitasi sosial tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor bongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.
Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.
"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Masing-masing perempuan ini, kata Roland dijajakan sekitar Rp 2 juta termasuk sewa vila.
"Sampai saat ini kita terus kembangkan, kita bersihkan lah Puncak Bogor ini dari kasus seperti ini," kata Roland.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, kendaraan mobil, sejumlah uang serta sejumlah alat kontrasepsi.
Pelaku dijerat pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mau ke Cianjur, Puluhan Ribu Anggota FPI dan Loyalisnya Bakal Menyambut
Baca juga: Lesti Kejora Ngaku Pernah Alami Pelecehan Pada Rizky Billar: Pelecehan Seksual Sama Kamu?
Rp 2 Juta Sekali Kencan
Belasan wanita dijajakan ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 2 juta per malam.
Polres Bogor membongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.
Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.
"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang mana dua di antaranya masih di bawah umur.
Masing-masing perempuan ini, kata Roland dijajakan sekitar Rp 2 juta termasuk sewa vila.
kan lah Puncak Bogor ini dari kasus seperti ini," kata Roland.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, kendaraan mobil, sejumlah uang serta sejumlah alat kontrasepsi.
Pelaku dijerat pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belasan Wanita Jadi Korban Exploitasi Seksual di Puncak, Dari Janda, Belia Hingga Nenek-Nenek