Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Ridwan Kamil Tanggapi Mendagri Tito Soal Sanksi buat Kepala Daerah: Jabatan Bukan Segalanya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri RI tentang penegakan protokol kesehatan

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri RI tentang penegakan protokol kesehatan yang menyatakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai penegakan protokol kesehatan.

Hal tersebut dikatakannya di Bareskrim Polri, Jumat (20/11), seusai memberikan klarifikasi mengenai kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan di Kabupaten Bogor.

"Saya kira urusan di republik ini, kita serahkan pada aturan perundang-undangan ya. Karena pada dasarnya semua jabatan ini ada risikonya, tapi harus berasaskan adil. Karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi tercela, gitu kan," tuturnya.

Baca juga: Artis Tommy Kurniawan Turun Gunung ke Indramayu Demi Paslon Sholawat, Kerahkan Artis Agar Menang

Baca juga: Kisah Caswara Bagaikan Cerita Sinetron, Happy Ending Berkat Bantuan Tulus dari Dedi Mulyadi

Baca juga: Ridwan Kamil Bicara Banyak Seusai Diperiksa, Beri Sanksi Kabupaten Bogor, Minta Pemimpin Jaga Lisan

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Fakta Baru soal Video Syur Mirip Gisel, Roy Sangat Meyakini Bukti Ini, Apa ya?

Hal tersebut, tuturnya, berbeda dengan kasus kerumunan di Megamendung yang terjadi di tengah pandemi dan akhirnya menyebabkan lima orang di antara kerumunan itu positif Covid-19.

Berdasarkan kronologi kejadiannya pun, katanya, sangat kompleks.

"Bagi saya secara pribadi yang namanya jabatan itu kan hanya sementara ya, bukan segalanya. Saya diajari dalam syariatnya, Allah berikan kekuasaan kepada kami, dan Allah juga suatu hari cabut kekuasaan itu. Jadi saya kira kita ikuti saja prosedurnya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur menekankan bahwa di Jawa Barat, penyelenggaraan acara lokal seperti di Megamendung, di luar kewenangan Pemerintah Provinsi.

Undang-undang, katanya, memberikan keterbatasan kepada Pemprov Jabar. Ada enam urusan yang tidak bisa diintervensi oleh pemprov, katanya, pertama adalah urusan keamanan, kedua urusan pertahanan, ketiga adalah urusan yustisi atau pengadilan, selanjutnya urusan agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.

"Itulah kita harus memahami peristiwa-peristiwa ini dalam aturan perundang-undangan nya. Saya minta ada pemahaman itu dulu," katanya.

Penanganan Covid-19 ini, ujarnya, sudah sangat melelahkan, tapi solusinya sudah dekat, melalui vaksinasi. Sambil menunggu vaksinasi, ujarnya, harus ada ketaatan dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemimpin masyarakat. Terutama pemimpin yang memiliki pengikut, untuk mengingatkan mengenai protokol kesehatan jika Indonesia mau selamat dari wabah. 

"Ikuti arahan pemerintah walaupun tidak mengenakkan dari pemerintah. Harapan saya, menghimbau, kita lagi sama-sama sulit, kita harus berikan hal yang positif. Saya menghimbau kepada masyarakat, kepada para pemimpin di level komunitas, para pemimpin wilayah, semuanya untuk menjaga lisan, menjaga tindakan selama Covid-19 ini. Kata-katanya itu yang sejuk gitu ya. Tindakannya itu yang inspiratif, bukan yang bikin provokatif," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved