Janda, Gadis Belia hingga Nenek-nenek Jajakan Diri di Puncak Bogor, Digerebek Saat Layani Tamu

Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
tribun bali
ilustrasi: Janda, Gadis Belia hingga Nenek-nenek Jajakan Diri di Puncak Bogor, Digerebek Saat Layani Tamu 

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah vila," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, didapati pula satu pelaku tindak pidana penjualan orang inisial HI (33) yang kemudian langsung diamankan.

"Kepolisian langsung mengamankan pelaku HI yang sudah melakukan transaksi penjualan orang," katanya.

Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain HA (41) dan AN (29) di wilayah Cianjur serta didapati sebanyak 14 wanita terlibat dan jadi korban eksploitasi sosial tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor bongkar kasus perdagangan orang yang terjadi di kawasan Puncak Bogor dan Cianjur.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku di Cisarua, Puncak Bogor.

Setelah dikembangkan, bertambah dua pelaku lainnya yang ditangkap di kawasan Cianjur.

"Kita amankan pelaku sebanyak tiga orang, inisial AA, AN dan AI. Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Masing-masing perempuan ini, kata Roland dijajakan sekitar Rp 2 juta termasuk sewa vila.

"Sampai saat ini kita terus kembangkan, kita bersihkan lah Puncak Bogor ini dari kasus seperti ini," kata Roland.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel, kendaraan mobil, sejumlah uang serta sejumlah alat kontrasepsi.

Pelaku dijerat pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mau ke Cianjur, Puluhan Ribu Anggota FPI dan Loyalisnya Bakal Menyambut

Baca juga: Lesti Kejora Ngaku Pernah Alami Pelecehan Pada Rizky Billar: Pelecehan Seksual Sama Kamu?

Rp 2 Juta Sekali Kencan

Belasan wanita dijajakan ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 2 juta per malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved