Janda, Gadis Belia hingga Nenek-nenek Jajakan Diri di Puncak Bogor, Digerebek Saat Layani Tamu
Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM - Belasan wanita berbagai usia dijajakan tiga mucikari untuk melayani para lelaki hidung belang di Puncak Bogor.
Polres Bogor menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pendagangan orang (TPPO) kasus eksploitasi seksual di kawasan Puncak Bogor.
Mereka adalah HA aliah Mamah Miang (41), AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33).
"Kita amankan di sebuah vila di wilayah Cisarua dan juga kita kembangkan ke wilayah Cianjur," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 14 perempuan juga juga diamankan setelah jadi korban ekspolitasi seksual yang dilakukan para pelaku ini.
Para korban ini masing-masingnya dijajakan dengan tarif Rp2 juta.
"Pada saat penangkapan kita amankan 14 wanita yang pada saat itu ada di situ, ada dua orang di bawah umur. Masing-masing dikenakan tarif Rp 2 juta," kata Roland.
Para korban ini ada yang masih umur 17 tahun yang sudah jadi janda bahkan ada pula yang sudah berusia 51 tahun.
Para korban ini diantaranya adalah LI (51), RF (18), NA (18), IM (21), MI (18), janda WU (17), DS (19), DA (22 ), SD (25), TR (26), SR (20), janda MM (17), Al (28) dan DR (22).
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 17 unit handphone, uang tunai Rp2 juta, 2 buah kondom merk Sutra, 6 buah kondom merk Arjoena dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga di pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 3 tahun minimal, maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Baca juga: 14 Wanita Dijual Rp 2 Jutaan ke Lelaki Hidung Belang di Puncak Bogor, Polisi Amankan Sejumlah Kondom
Baca juga: Ridwan Kamil Tanggapi Mendagri Tito Soal Sanksi buat Kepala Daerah: Jabatan Bukan Segalanya
Tengah Layani Pelanggan
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pengungkapan penjualan orang di kawasan Cisarua, Puncak Bogor berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun penggerbekan di sebuah vila.
Polisi mendapati bahwa korban eksploitasi seksual tengah melayani seorang hidung belang.