Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan

Buntut Pelengseran Ketua DPRD, Aktivia HMI Nilai DPRD Kuningan Tak Miliki Ruang Pendidikan Demokrasi

Menurutnya munculnya keputusan paripurna tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan, ini jelas salah juga.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan pada Jumat malam (13/11/2020) memutuskan melengserkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy sesuai rekomendasi Badan Kehormatan. 

Hal itu dilakukan dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan, mengenai pengumuman putusan badan Kehormatan (BK) DRPD Kuningan nomor 001/put/X/2020 dan pengambilan rancangan keputusan DPRD Kuningan, Jumat (13/11/2020) malam.

“Seperti kita lihat tadi yang hadir di forum ini sepakat, hasil putusan pada malam ini soal rancangan dan putusan Ketua DPRD Kuningan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail yang memimpin rapat paripurna.

Mengenai kekosongan jabatan Ketua DPRD Kuningan, politisi Gerindra ini mengatakan, sejak diumumkan dalam paripurna kekosongan Ketua DPRD ini harus diisi dari salah satu dari ketiga pimpinan DPRD.

Prosesi sidang paripurna diketahui tidak diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Pada pandemi covid-19 memang disepakati tidak menyanyiakan lagu Indonesia Raya, pada setiap kegiatan. Apalagi kemarin itu masuk zona merah,” kata Deis, sapaan akrab politisi Gerindra ini.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved