Kabar Gembira! UMK Majalengka Pada 2021 Dipastikan Naik, Berapa Kenaikannya?
Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh perwakilan asosiasi serikat pekerja yang ada di Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
"SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau tidak mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha," papar dia.
Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan Undang-undang PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti," lanjut Dinar.
Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP TSK. R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, sebelumnya pihaknya ingin ada kenaikan sebesar 8,51 perssn.
Besaran kenaikan UMK itu, sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati pada audiensi beberapa waktu lalu.
"Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," kata Asep.
Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK.
Baca juga: Mobil Mewah Ringsek Parah di Tol Cipali KM 123, Ajaib Sang Sopir Hanya Alami Luka Ringan
Baca juga: Pernikahan Batal Karena Keluarga Calon Mempelai Pria Ingin Resepsi Mewah, Pihak Wanita Tak Sanggup
Pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS salah satunya.
"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan 3 dan 4 tahun 2019. Untuk Tri wulan 3 nya itu 5,02 persen, triwulan 4 sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan 1 dan 2 (tahun) 2020. Triwulan 1 sebesar 2,97 persen, triwulan 2 nya -5.32 persen.
Jadi kalau ditotal daru triwulan 3 (dan) 4 2019 ditambah triwulan 1 dan 2 (tahun) 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen.
Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020. UMK 2020 sebesar Rp 1.944.166,36 kali 3,33 persen itu sebesar 64 749,74. Jadi kalau dijumlahkan untuk UMK 2021 itu Rp 2.008.907,1 dibulatkan jadi Rp 2.009.000," tambah dia.