Kabar Gembira! UMK Majalengka Pada 2021 Dipastikan Naik, Berapa Kenaikannya?
Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh perwakilan asosiasi serikat pekerja yang ada di Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka pada 2021 mendatang dipastikan naik.
Hal itu, setelah dilakukannya rapat pleno yang diselenggarakan oleh Dewan Pengupahan di salah satu rumah makan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/11/2020).
Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh perwakilan asosiasi serikat pekerja yang ada di Majalengka.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan di rapat.
"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3, 33 persen. Naik jadi Rp 2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," ujar Sadili, Kamis (12/11/2020).
Setelah penetapan itu, jelas dia, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan, yakni melaporkannya kepada Bupati.
Selanjutnya, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur.
"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas dia.
Ketua Apindo Majalengka, Dinar Tisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang stabil.
Harapan itu seiring dengan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Ya, akhirnya keputusannya naik 3, 33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi pandemi seperti ini.
Baca juga: Profil Jenderal Sutarman yang Menolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar dan Memilih Bertani di Kampung
Baca juga: Lagi Asyik Nonton Tayangan Reality Show Polisi, Seorang Istri Tak Sengaja Pergoki Suaminya Selingkuh
Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya Kepala Dinas (Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) sebagai Ketua Dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," ucapnya.
Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sendiri sebelumnya menginginkan kebaikan di atas 3,33 persen.
Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran prosentase UMK 2021 itu.