Kabar Gembira! UMK Majalengka Pada 2021 Dipastikan Naik, Berapa Kenaikannya?

Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh perwakilan asosiasi serikat pekerja yang ada di Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
rapat pleno yang diselenggarakan oleh Dewan Pengupahan di salah satu rumah makan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka pada 2021 mendatang dipastikan naik.

Hal itu, setelah dilakukannya rapat pleno yang diselenggarakan oleh Dewan Pengupahan di salah satu rumah makan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/11/2020).

Rapat pleno itu dihadiri langsung oleh perwakilan asosiasi serikat pekerja yang ada di Majalengka.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan di rapat.

"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3, 33 persen. Naik jadi Rp 2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," ujar Sadili, Kamis (12/11/2020).

Setelah penetapan itu, jelas dia, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan, yakni melaporkannya kepada Bupati.

Selanjutnya, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur.

"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas dia.

Ketua Apindo Majalengka, Dinar Tisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang stabil.

Harapan itu seiring dengan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Ya, akhirnya keputusannya naik 3, 33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi pandemi seperti ini.

Baca juga: Profil Jenderal Sutarman yang Menolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar dan Memilih Bertani di Kampung

Baca juga: Lagi Asyik Nonton Tayangan Reality Show Polisi, Seorang Istri Tak Sengaja Pergoki Suaminya Selingkuh

Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya Kepala Dinas (Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) sebagai Ketua Dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," ucapnya.

Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sendiri sebelumnya menginginkan kebaikan di atas 3,33 persen.

Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran prosentase UMK 2021 itu.

"SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau tidak mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha," papar dia.

Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan Undang-undang PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti," lanjut Dinar.

Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP TSK. R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, sebelumnya pihaknya ingin ada kenaikan sebesar 8,51 perssn.

Besaran kenaikan UMK itu, sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati pada audiensi beberapa waktu lalu.

"Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," kata Asep.

Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK.

Baca juga: Mobil Mewah Ringsek Parah di Tol Cipali KM 123, Ajaib Sang Sopir Hanya Alami Luka Ringan

Baca juga: Pernikahan Batal Karena Keluarga Calon Mempelai Pria Ingin Resepsi Mewah, Pihak Wanita Tak Sanggup

Pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS salah satunya.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan 3 dan 4 tahun 2019. Untuk Tri wulan 3 nya itu 5,02 persen, triwulan 4 sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan 1 dan 2 (tahun) 2020. Triwulan 1 sebesar 2,97 persen, triwulan 2 nya -5.32 persen.

Jadi kalau ditotal daru triwulan 3 (dan) 4 2019 ditambah triwulan 1 dan 2 (tahun) 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen.

Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020. UMK 2020 sebesar Rp 1.944.166,36 kali 3,33 persen itu sebesar 64 749,74. Jadi kalau dijumlahkan untuk UMK 2021 itu Rp 2.008.907,1 dibulatkan jadi Rp 2.009.000," tambah dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved