Pasangan Sejoli SMA Wikwik, Pedagang di Majalengka Merekam & Bergairah, Setelahnya Setubuhi Si Gadis
Perbuatan yang tidak senonoh itu membuat IN berinisiatif mengambil video gadis tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Masih menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.
"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi (kalau kamu gak mau sebarkan tolong serahkan uang ke saya). Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," bebernya.
Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja, beberapa tahun kemudian usai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.
"Karena korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," terang Kapolres.
Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban.
Sehingga, korban menderita trauma.
Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu terciduk oleh Polisi sehingga pelaku tidak sempat di transfer oleh korban.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas dia.