Pasangan Sejoli SMA Wikwik, Pedagang di Majalengka Merekam & Bergairah, Setelahnya Setubuhi Si Gadis

Perbuatan yang tidak senonoh itu membuat IN berinisiatif mengambil video gadis tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar (Screenshot media sosial dan Indiatimes via Tribunnews)
Pemeran wanita video mesum Vina Garut dibayar Rp 500 ribu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang pria berinisial IN (48) memergoki seorang gadis sedang beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015 silam.

//

Perbuatan yang tidak senonoh itu membuat IN berinisiatif mengambil video gadis tersebut.

Tampaknya, pengambilan video itu menjadi senjata pria yang berprofesi pedagang ini untuk memiliki niat jahat kepada gadis yang diketahui berinisial S (24) tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers mengatakan IN akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (29/10/2020).

Sebab, pria tersebut memperkosa serta mengancam akan menyebarkan video yang telah direkamnya.

"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.

Baca juga: Bantuan Presiden untuk UMKM Rp 2,4 Juta Disunat Oknum Rp 300 Ribu-Rp 1 Juta, Bupati Garut Sudah Tahu

Bismo menjelaskan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan mesum di wilayah Kecamatan Lemahsugih.

Yang mana, korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.

"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian pergoki oleh pelaku," ucapnya.

Saat di pergoki oleh pelaku, kemudian korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari.

"Namun karena ketakutan, pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangannya di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," jelas dia.

Sehingga, hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut.

"Kemudian si korban ini di obati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," kata orang nomor satu di Polres Majalengka ini.

Masih menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya.

"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi (kalau kamu gak mau sebarkan tolong serahkan uang ke saya). Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," bebernya.

Buntut dari pemerasan dan pemerkosaan tidak sampai di sana saja, beberapa tahun kemudian usai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.

"Karena korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," terang Kapolres.

Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban.

Sehingga, korban menderita trauma.

Pelaku sempat meminta uang lagi, namun pelaku keburu terciduk oleh Polisi sehingga pelaku tidak sempat di transfer oleh korban.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved