Samsat Keliling
Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Selasa 3 November 2020 Ada di Sini, Yuk Segera Datang!
Lokasi Samling itu kini hadir di Leuwimunding tepatnya di alun-alun Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (3/11/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi Samling itu kini hadir di Leuwimunding tepatnya di alun-alun Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum berinteraksi dengan petugas Samling.
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 3 November 2020: Taurus Hadapi Jalan Buntu, Pisces Kreatif dan Kerja Keras
Baca juga: Ayah Dinar Candy Datang ke Jakarta Tau Anaknya Jualan Celana Dalam Bekas: Asal Jangan Jual Diri
Jadwal Samsat di Cirebon
Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Selasa (3/11/2020) dijadwalkan hadir di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Selasa 3 November 2020 Ada di Sini, Yuk Segera Datang!
Baca juga: Bocoran Penerimaan CPNS 2021, Formasi Lebih Banyak Dibanding CPNS 2019, Segera Siapkan Diri Anda
Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
SIM Keliling
Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota hadir di Alfamart seberang SMKN 1 Kedawung, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/11/2020).
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Harga HP Oppo Terbaru November 2020: Lengkap Mulai Oppo Reno4, Oppo A53, Oppo A92, Oppo A1K
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cirebon Hari Ini, Mulai Pukul 09.00-12.00 WIB, Cek Daerahnya Disini
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Baca juga: Ayah Dinar Candy Datang ke Jakarta Tau Anaknya Jualan Celana Dalam Bekas: Asal Jangan Jual Diri
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.