Habib Bahar Aniaya Driver Ojol
Istri Pulang Diantar Driver Grab, Habib Bahar bin Smith Murka, Ojol pun Dibogem, Auto Tersangka Lagi
Hukuman belum tuntas, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Disebut pukul ojek online yang mengantar istrinya.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor dinilai tidak sah.

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor. Terus saya enggak ngerti ada salah paham atau bagaimana, ada yang dilakukan oleh Habib Bahar," ucap Ichwan.
Atas penetapan tersangka itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
"Upaya hukumnya praperadilan lah atas penetapan tersangka. Akan kami ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya di sana," ucap Ichwan Tuan Kotta.
Baca juga: Kubu Habib Bahar Tak Tinggal Diam Usai Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Sudah Damai
Diberitakan sebelumnya, Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dengan jeratan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.
Pelapornya bernama Ardiansyah.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kombes CH Pattopoi.