Habib Bahar Aniaya Driver Ojol
Istri Pulang Diantar Driver Grab, Habib Bahar bin Smith Murka, Ojol pun Dibogem, Auto Tersangka Lagi
Hukuman belum tuntas, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Disebut pukul ojek online yang mengantar istrinya.
Bahkan, sudah ada pencabutan pelaporan. Namun, polisi berdalih kasus penganiayaan itu bukan delik aduan.
"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."
"Jadi penyidik lanjut untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan. Sekarang saja sudah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Untuk penyidikan kasus ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur dan Kejari Kota Bogor. Adapun kejadian penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu Kota Bogor.
Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.
"Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.
Surat Pemberitahuan Tersangka Sudah Dikirim
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta berkomentar soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan, Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana, berdasarkan kasus lama, padahal mereka sudah sepakat berdamai dengan pelapor.
"Itu perkara lama, 2018. Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada. Kronologisnya lupa, kan, sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan saat dihubungi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Adapun Habib Bahar bin Smith sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.
Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.