Habib Bahar Aniaya Driver Ojol
Istri Pulang Diantar Driver Grab, Habib Bahar bin Smith Murka, Ojol pun Dibogem, Auto Tersangka Lagi
Hukuman belum tuntas, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Disebut pukul ojek online yang mengantar istrinya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hukuman belum tselesai, Habib Bahar bin Smith kini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
//
Adapun Habib Bahar bin Smith sebetulnya masih menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada anak di bawah umur.
Status tersangka itu kembali disandang Habib Bahar bin Smith karena dituduh memukul driver onjek online Grab.
Polisi menyebut saat itu Habib Bahar bin Smith jengkel istri pulang malam diantar driver ojek online.
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
Baca juga: SUAMI NGAMUK Banting Kompor Gas, Pulang Kerja Tak Ada Makanan, Makin Marah Dapati Istri Lagi Senam
"Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (28/10/2020).
Saat ini, Habib Bahar bin Smith mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Adapun Habib Bahar bin Smith sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi. Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.
Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Pukul Driver Ojol yang Antar Istrinya Pulang
Kemarin, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kotta menyebut laporan kasus penganiayaan itu sebenarnya sudah diakhiri dengan kesepakatan damai antara Bahar dan pelapor.