Habib Bahar Aniaya Driver Ojol
Istri Pulang Diantar Driver Grab, Habib Bahar bin Smith Murka, Ojol pun Dibogem, Auto Tersangka Lagi
Hukuman belum tuntas, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Disebut pukul ojek online yang mengantar istrinya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hukuman belum tselesai, Habib Bahar bin Smith kini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
//
Adapun Habib Bahar bin Smith sebetulnya masih menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada anak di bawah umur.
Status tersangka itu kembali disandang Habib Bahar bin Smith karena dituduh memukul driver onjek online Grab.
Polisi menyebut saat itu Habib Bahar bin Smith jengkel istri pulang malam diantar driver ojek online.
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
Baca juga: SUAMI NGAMUK Banting Kompor Gas, Pulang Kerja Tak Ada Makanan, Makin Marah Dapati Istri Lagi Senam
"Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (28/10/2020).
Saat ini, Habib Bahar bin Smith mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Adapun Habib Bahar bin Smith sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi. Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.
Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Pukul Driver Ojol yang Antar Istrinya Pulang
Kemarin, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kotta menyebut laporan kasus penganiayaan itu sebenarnya sudah diakhiri dengan kesepakatan damai antara Bahar dan pelapor.
Bahkan, sudah ada pencabutan pelaporan. Namun, polisi berdalih kasus penganiayaan itu bukan delik aduan.
"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."
"Jadi penyidik lanjut untuk melanjutkan perkara ini sampai ke tingkat pengadilan. Sekarang saja sudah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Untuk penyidikan kasus ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Gunung Sindur dan Kejari Kota Bogor. Adapun kejadian penganiayaan di Perumahan Bukit Cimanggu Kota Bogor.
Habib Bahar dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 170 KUH Pidana yang mengatur tentang penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.
"Karena ada pasal penganiayaan bersama-sama, jadi ada pelaku lainnya," ucap Erdi.
Surat Pemberitahuan Tersangka Sudah Dikirim
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta berkomentar soal penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan, Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana, berdasarkan kasus lama, padahal mereka sudah sepakat berdamai dengan pelapor.
"Itu perkara lama, 2018. Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada. Kronologisnya lupa, kan, sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan saat dihubungi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Adapun Habib Bahar bin Smith sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.
Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Putusannya, pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor dinilai tidak sah.

Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor. Terus saya enggak ngerti ada salah paham atau bagaimana, ada yang dilakukan oleh Habib Bahar," ucap Ichwan.
Atas penetapan tersangka itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
"Upaya hukumnya praperadilan lah atas penetapan tersangka. Akan kami ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya di sana," ucap Ichwan Tuan Kotta.
Baca juga: Kubu Habib Bahar Tak Tinggal Diam Usai Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Sudah Damai
Diberitakan sebelumnya, Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, dengan jeratan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.
Pelapornya bernama Ardiansyah.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kombes CH Pattopoi.