Habib Bahar Aniaya Driver Ojol

Driver Grab yang Ditonjok Habib Bahar Pengagum Sang Pentolan FPI Itu, Pengacara Sebut Sudah Berdamai

Tim pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith di kawal memasuki ruag sidang, Kamis (13/6/2019). 

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring. Pada 18 Mei 20e0, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987. Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah. Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan. Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas. Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.

 Habib Assayid Bahar bin Smith dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dijebloskan ke Lapas Nusakambangan karena dianggap melanggar ketentuan pembebasan asimilasi.

"Ya, betul dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur tadi subuh," ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Jumat (10/7/2020).

Seperti diketahui, Habib Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja di bawah umur. ‎Dia dihukum 3 tahun penjara kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur. Pada 16 Mei 2020, dia bebas lewat asimilasi. Namun, tiga hari kemudian dijemput lagi.

Habib Bahar tampak berceramah di tengah kerumunan massa di Bogor saat daerah itu memberlakukan PSBB. Ceramahnya juga dianggap provokatif padahal satusnya narapidana dengan pembinaan di luar lapas.

"Berdasarkan assesment petugas pembimbing kemasyarakatan Lapas Nusakambangan, dia dikembalikan lagi," ujarnya.

Ia mengakui pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan sebagai hukuman atas perbuatannya yang melanggar sejumlah ketentuan saat menjalani narapidana asimilasi.

"Ya betul (sebagai hukuman). Supaya berprilaku yang baik lagi. Itu saja intinya," ujar dia. Bahar akan melanjutkan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.

Kasus serupa sempat dialami oleh terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Ia sempat plesiran ke toko keramik di Padalarang dan fotonya viral. Seketika, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM memindahkannya ke Lapas Gunung Sindur. Selang beberapa waktu lalu, Setya Novanto dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Obyek yang digugat yakni surat keputusan pencabutan asimilasi Habib Assayid Bahar bin Smith. Perkaranya bergulir di PTUN Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved