Habib Bahar Aniaya Driver Ojol

Driver Grab yang Ditonjok Habib Bahar Pengagum Sang Pentolan FPI Itu, Pengacara Sebut Sudah Berdamai

Tim pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith di kawal memasuki ruag sidang, Kamis (13/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aziz Yanuar, yang merupakan anggota tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith membenarkan bahwa pada tahun 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ardiansyah kepada polisi karena melakukan tindakan penganiayaan.

//

Namun, pada tahun berikutnya, kata Aziz, pihak Habib Bahar bin Smith dan Ardiansyah sudah melakukan perdamaian dan pelapor sudah mencabut laporan polisi.

Saat dikonfirmasi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Aziz mengatakan bahwa Ardiansyah tidak lagi melaporkan Sang pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith.

"Tidak, beliau cinta dengan Habib Bahar bin Smith," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Rabu (28/10/2020).

Melalui pesan singkatnya kepada Tribun Jabar, Aziz menjelaskan bahwa polisi tidak bisa memaksakan.

"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.

Adapun Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ardiansyah berdasarkan laporan Polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Baca juga: SOSOK Pelapor Kasus Pemukulan Ojol Sebabkan Habib Bahar Tersangka, Dihajar Setelah Antar Istri Habib

Habib Bahar bin Smith di persidangan pada Kamis (16/5/2019).
Habib Bahar bin Smith di persidangan pada Kamis (16/5/2019). (Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik)

Korban Driver Ojok Online

Pelapor kasus penganiayaan terhadap driver ojek online oleh Habib Bahar bin Smith adalah korban.

Nama korban pemukulan yang menjadikan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan adalah Ardiansyah.

Berdasarkan cerita polisi, Ardiansyah mengalami pemukulan oleh Habib Bahar setelah mengantar istri Habib ke rumah.

Hari itu, Habib Bahar jengkel lalu memukul atau menganiaya Ardiansyah.

Tim pengacara Habib Bahar mengatakan kasus penganiayaan driver ojek online ini terjadi pada 2018 atau sebelum Habib Bahar menjalani persidangan dan hukuman penganiayaan terhadap muridnya.

Aziz Yanuar, tim pengacara Habib Bahar mengatakan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar karena kesalahpahaman. Kasus tersebut pun sudah diselesaikan melalui perdamaian.

"Betul, ada kasus penganiayaan tahun 2018. Tapi sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan Polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi. Sangat nyata, mau mengkriminalisasi Habib Bahar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Habib Bahar Tersangka Aniaya Driver Ojol, Pengacara: Bukan Pembungkaman, Ini Kriminalisasi, Nyata

Aziz Yanuar mengatakan pelapornya adalah Ardiansyah. Laporan tersebut dilakukan pada tahun 2018. Namun, untuk perdamaian, dilakukan sekira tahun 2019 atau 2020.

Pasalnya, Azis menjelaskan bahwa perdamaian tidak dilakukan pada 2018, karena Habib Bahar saat itu sedang menjalani rangkaian persidangan dengan kasus yang lain hingga divonis tahun 2019.

"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak Kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.

Habib Bahar dilaporkan oleh Ardiansyah berdasarkan laporan Polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Aziz Yanuar pun bingung, mengapa kasus yang sudah diselesaikan melalui perdamaian masih berjalan dan menjadikan kliennya menjadi tersangka. 

Dia mengatakan secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.

Baca juga: Habib Bahar Tersangka Lagi, Polisi: Istri Pulang Malam Diantar Ojek Online, Habib Marah Sikat Ojol

Jadi Tersangka

Bahar bin Smith kembali terlibat dalam perkara hukum. Kali ini, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020. X       

Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor. "Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngaku Tak Sudi Pacari Pria Indonesia: Kekuatan Lemah, Enggak Bisa Ngimbangi Gue

Baca juga: Sosok Ustaz Evie Effendi, Tak Pernah Mesantren, Sempat Dipenjara Lalu Hijrah, Kini Gugat Cerai Istri

Baca juga: ALASAN Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI, Polri akan Dipotong 2,5% Mulai Januari 2021, Jokowi Setuju

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia. 

Menurut Aziz, korban alias pelapor sebenarnya sudah menyatakan kesepakatan damai atas kasus penganiyaan yang terjadi pada 2018.

Aziz mengatakan, korban juga sudah mencabut laporan polisi. "Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata dia.

Menang Gugatan

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dikurung di Penjara Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Kirimkan Utusan untuk Temui Loyalis Prabowo

Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring. Pada 18 Mei 20e0, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987. Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah. Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan. Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas. Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.

 Habib Assayid Bahar bin Smith dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dijebloskan ke Lapas Nusakambangan karena dianggap melanggar ketentuan pembebasan asimilasi.

"Ya, betul dikembalikan lagi ke Lapas Gunung Sindur tadi subuh," ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Jumat (10/7/2020).

Seperti diketahui, Habib Bahar merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja di bawah umur. ‎Dia dihukum 3 tahun penjara kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur. Pada 16 Mei 2020, dia bebas lewat asimilasi. Namun, tiga hari kemudian dijemput lagi.

Habib Bahar tampak berceramah di tengah kerumunan massa di Bogor saat daerah itu memberlakukan PSBB. Ceramahnya juga dianggap provokatif padahal satusnya narapidana dengan pembinaan di luar lapas.

"Berdasarkan assesment petugas pembimbing kemasyarakatan Lapas Nusakambangan, dia dikembalikan lagi," ujarnya.

Ia mengakui pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan sebagai hukuman atas perbuatannya yang melanggar sejumlah ketentuan saat menjalani narapidana asimilasi.

"Ya betul (sebagai hukuman). Supaya berprilaku yang baik lagi. Itu saja intinya," ujar dia. Bahar akan melanjutkan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.

Kasus serupa sempat dialami oleh terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Ia sempat plesiran ke toko keramik di Padalarang dan fotonya viral. Seketika, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM memindahkannya ke Lapas Gunung Sindur. Selang beberapa waktu lalu, Setya Novanto dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Obyek yang digugat yakni surat keputusan pencabutan asimilasi Habib Assayid Bahar bin Smith. Perkaranya bergulir di PTUN Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved