Habib Bahar Aniaya Driver Ojol

Driver Grab yang Ditonjok Habib Bahar Pengagum Sang Pentolan FPI Itu, Pengacara Sebut Sudah Berdamai

Tim pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith di kawal memasuki ruag sidang, Kamis (13/6/2019). 

Tim pengacara Habib Bahar mengatakan kasus penganiayaan driver ojek online ini terjadi pada 2018 atau sebelum Habib Bahar menjalani persidangan dan hukuman penganiayaan terhadap muridnya.

Aziz Yanuar, tim pengacara Habib Bahar mengatakan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar karena kesalahpahaman. Kasus tersebut pun sudah diselesaikan melalui perdamaian.

"Betul, ada kasus penganiayaan tahun 2018. Tapi sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan Polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi. Sangat nyata, mau mengkriminalisasi Habib Bahar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Habib Bahar Tersangka Aniaya Driver Ojol, Pengacara: Bukan Pembungkaman, Ini Kriminalisasi, Nyata

Aziz Yanuar mengatakan pelapornya adalah Ardiansyah. Laporan tersebut dilakukan pada tahun 2018. Namun, untuk perdamaian, dilakukan sekira tahun 2019 atau 2020.

Pasalnya, Azis menjelaskan bahwa perdamaian tidak dilakukan pada 2018, karena Habib Bahar saat itu sedang menjalani rangkaian persidangan dengan kasus yang lain hingga divonis tahun 2019.

"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak Kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.

Habib Bahar dilaporkan oleh Ardiansyah berdasarkan laporan Polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Aziz Yanuar pun bingung, mengapa kasus yang sudah diselesaikan melalui perdamaian masih berjalan dan menjadikan kliennya menjadi tersangka. 

Dia mengatakan secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.

Baca juga: Habib Bahar Tersangka Lagi, Polisi: Istri Pulang Malam Diantar Ojek Online, Habib Marah Sikat Ojol

Jadi Tersangka

Bahar bin Smith kembali terlibat dalam perkara hukum. Kali ini, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020. X       

Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved