Habib Bahar Aniaya Driver Ojol

Driver Grab yang Ditonjok Habib Bahar Pengagum Sang Pentolan FPI Itu, Pengacara Sebut Sudah Berdamai

Tim pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, secara tegas mengatakan ada upaya kriminalisasi yang nyata terhadap Habib Bahar bin Smith.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith di kawal memasuki ruag sidang, Kamis (13/6/2019). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar ini.

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. "Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor. "Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngaku Tak Sudi Pacari Pria Indonesia: Kekuatan Lemah, Enggak Bisa Ngimbangi Gue

Baca juga: Sosok Ustaz Evie Effendi, Tak Pernah Mesantren, Sempat Dipenjara Lalu Hijrah, Kini Gugat Cerai Istri

Baca juga: ALASAN Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI, Polri akan Dipotong 2,5% Mulai Januari 2021, Jokowi Setuju

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apapun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia. 

Menurut Aziz, korban alias pelapor sebenarnya sudah menyatakan kesepakatan damai atas kasus penganiyaan yang terjadi pada 2018.

Aziz mengatakan, korban juga sudah mencabut laporan polisi. "Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata dia.

Menang Gugatan

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Dikurung di Penjara Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Kirimkan Utusan untuk Temui Loyalis Prabowo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved