Imbas Pandemi Covid-19, Sebanyak 1000 Buruh di Majalengka Masih Dirumahkan

Sebanyak 1000 buruh di Kabupaten Majalengka yang masih dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan KUKM Pemkab Majalengka, Sadili. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Sebanyak 1000 buruh di Kabupaten Majalengka yang masih dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM Majalengka, Sadili mengatakan hal itu dikarenakan sejumlah perusahaan masih mengalami kelesuan penjualan.

Di sisi lain, para buruh berharap mereka tetap mendapatkan upah walaupun tidak seutuhnya seperti biasa.

Baca juga: Bupati Majalengka Sebut Tidak Etis Jika Menolak UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

"Jadi, ini menjadi dilema tersendiri bagi perusahaan. Di satu sisi penjualan atau ekspor ke luar negeri berkurang karena permintaan dari konsumen juga berkurang, di sisi lain para buruh meminta upah meski saat ini sudah dirumahkan," ujar Sadili saat ditemui usai kegiatan silaturahmi dengan para serikat pekerja di Majalengka, Rabu (21/10/2020).

Disampaikan dia, ada empat perusahaan yang merumahkan karyawannya begitu pandemi muncul.

Kondisi ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapat pesanan dari negara tujuan ekspor mereka.

Baca juga: Perempuan Bandung Ini Sukses Turunkan Berat Badan dari 150 Kg Jadi 88 Kg, Ternyata Ini Rahasianya

Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiuun, Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat

“Beberapa bulan belakangan perusahaan tersebut kembali mempekerjakan kembali, saat ini tinggal satu perusahaan yang masih menyisakan pekerja yang dirumahkan,” ucapnya

Menurutnya, perusahaan yang masih merumahkan tersebut adalah industri yang bergerak di bidang garmen yang memiliki 2.800 pekerja.

"Jumlah sebanyak itu, sebanyak 1.800 orang karyawannya telah dipekerjakan kembali. Sisanya 1.000 pekerja masih dirumahkan," jelas dia.

Baca juga: Kakek Usia 70 Tahun Nikahi Gadis Cantik Usia 18 Tahun, Pamer Kemesraan Cium Kening, Kisahnya Viral

Menyangkut tuntutan karyawan yang ingin mendapat upah, lebih jauh Sadili mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, baik perusahaan dan buruh di bulan Agustus lalu.

Namun, menurutnya, tidak membuahkan hasil.

“Kami telah meminta buruh juga untuk melakukan gugatan peradilan hubungan industrial, namun mereka tidak bersedia. Sedangkan pemerintah hanya bisa memfasilitasi tidak bisa mengintervensi terlalu jauh,” kata Sadili.

Sehingga, Sadili menambahkan, masih dirumahkannya para karyawan perusahaan ini lebih pada persoalan kemampuan perusahaan untuk menggaji mereka.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved