Kasus Narkotika di Majalengka
9 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Majalengka Berhasil Ditangkap Polisi
Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” kata Kasat.
Baca juga: Rizky Billar Jatuh Sakit hingga Diinfus, Tengah Malam Lesti Kejora Lakukan Ini Demi Billar
Kelima pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara.
Satu pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.
"Dan ketiga pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori.