TKW Indramayu Meninggal di Malaysia

SBMI Indramayu Sebut Sponsor yang Minta Biaya Pemulangan Jenazah TKW Bisa Dibawa Ke Ranah Hukum

Toniah meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

Istimewa
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih menyayangkan tindakan sponsor yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan jenazah.

Kejadian itu dialami oleh Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

Ada Enam Orang Meninggal Karena Kanker, Yayasan Cancer Support Kuningan Lakukan Hal Ini

Pelaku Vandalisme Mushola Menangis Sesenggukan di Depan Polisi, Dinyatakan Alami Depresi Berat

"Kalau SBMI sementara ini terus memantau proses sampai pemulangan jenazah, kita juga tidak akan diam dan akan lakukan investigasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).

Juwarih menyampaikan, akan berusaha mendampingi dan mengedukasi kelurga agar ke depan kasus serupa tidak kembali terjadi.

Keluarga pun sebenarnya bisa melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum untuk tindak lanjut.

"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.

Sejumlah RW di Sembilan Kelurahan di Bandung akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Kampung

Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jelas sanksinya itu pidana, ini kok malah pihak sponsor minta uang kepulangan," ujarnya.

Keluarga Sempat Bingung Pulangkan Jenazah Toniah

Toniah (45) warga Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu yang meninggal di Malaysia sempat terlantar.

Toniah sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang diberangkatkan secara unprosedural ke Malaysia oleh pihak sponsor.

 Tak Terdampak Pandemi Covid-19, Cirebon Power Optimistis PLTU Unit 2 Rampung Tahun 2022

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, Toniah meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

"Keluarga awalnya bingung memulangkan jenazah karena statusnya yang ilegal," ujar Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved