TKW Indramayu Meninggal di Malaysia
SBMI Indramayu Sebut Sponsor yang Minta Biaya Pemulangan Jenazah TKW Bisa Dibawa Ke Ranah Hukum
Toniah meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ia dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat (25/9/2020).
Kabar meninggalnya Toniah pun dibenarkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih.
• Kisah Pilu Kakek Kadilah Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni, Istrinya Pilih Pergi Tinggalkan Dirinya
• Kemenko Polhukam Minta Warga Dukung Pembangunan PLTU Cirebon Unit 2, Demi Wujudkan Ketahanan Energi
Juwarih mengatakan, menurut keterangan yang didapat SBMI, Toniah meninggal karena sakit paru-paru.
"Dia sebenarnya direkrut secara unprosedural oleh pihak perekrut ke Malaysia," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).
Juwarih menjelaskan, hingga kini jenazah masih berada di Malaysia.
Pihak keluarga pun awalnya kebingungan untuk memulangkan jenazah mengingat status PMI yang bersangkutan ilegal.
Jenazah pun sempat terlantar karena tak ada yang mengurus.
• 9 Hotel Mundur Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Karena Alasan Ini
• Cara Mendapatkan Dapat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima Bansos Rp 500.000, Begini Langkahnya
Meski demikian, selang beberapa hari setelah kabar meninggalnya Toniah, pihak sponsor langsung mendatangi kediamannya pada tengah malam.
Di sana ia diduga meminta pihak keluarga untuk menandatangani sebuah surat di atas materai agar tidak memberitahu kejadian sebenarnya kepada siapapun.
Sebagai gantinya jenazah akan dipulangkan oleh pihak sponsor.
Namun, disampaikan Juwarih, pihak sponsor diduga malah meminta uang kepada keluarga dengan alasan untuk biaya pemulangan.
• Cara Mendapatkan Dapat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Terima Bansos Rp 500.000, Begini Langkahnya
Uang yang diminta itu sebesar Rp 14 juta. Karena tidak sanggup, keluarga pun meminta agar biaya pemulangan hanya Rp 7 juta saja.
"Itu intimidasi dari sponsornya. Katanya kalau ramai saya hak akan tanggungjawab dan menyebut pemerintah enggak akan bisa memulangkan selain dirinya karena unprosedural," ujar dia.
Setelah perjanjian itu, pihak sponsor pun berjanji akan memulangkan jenazah. Rencananya, jenazah akan pulang ke tanah air pada Rabu 7 Oktober 2020.
SBMI Cabang Indramayu mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya pun bakal melakukan investigasi.
• Bayi Berusia 1 Hari Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon, Balita, hingga Remaja Ikut Terpapar