Janda di Kuningan Terlibat Kasus Sabu

Janda di Kuningan Ngaku Tak Kuat Hadapi Pandemi Covid-19 hingga Putuskan Nyabu

Mengaku tak kuat menghadapi Pandemi Covid-19, TR alias E (43) janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan terpaksa konsumsi sabu-sabu.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan 

"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak 4 tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.

Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi.

Dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, terhadap kedua tersangka, didapati mereka telah menyimpan, memiliki atau menguasai 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih.

"Yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan tersangka YR," ujar Lukman seraya menyebutkan bahwa kedua tersangka waktu ditangkap dan langsung dites urine itu keluar hasilnya positif.

Selain itu, mereka juga menyimpan atau memiliki serta menguasai 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.

 Ayah Meli Jawara Lida 2020 Akui Tak Punya Sumur dan Bak Mandi, Tiap Hari Pergi ke Sungai Bawa Air

 25 Ribu Jiwa Warga Garut Selatan Terancam Tsunami 20 Meter, Akan Sulit Dievakuasi

"Barang bukti yang disita berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong)," katanya.

Sebagai imbalan daripada perbuatan mereka yakni tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved