Pembunuhan Sopir Truk Kacang Kedelai

Jasad Sopir Truk Kacang Kedelai Diikat Kaki dan Tangannya Lalu Dibuang, Ini Alasan Pelaku

Parahnya, ketika dibuang di jembatan Tol di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kondisi jasad sopir terikat dibagian kaki dan tangan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Seorang pelaku pembunuhan sopir truk PT Surya Permata Abadi yang mengangkut 35 ton kedelai berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka 

Hal itu diketahui setelah si pelaku mengaku bahwa mereka sudah melakukan perjanjian bertemu di lokasi tersebut.

"Ya, bahkan si sopir ini menghubungi terlebih dahulu si tersangka untuk bertemu dan disepakati bertemu di rest area untuk menjual kacang kedelai tanpa sepengetahuan perusahaan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Senin (28/9/2020).

 BREAKING NEWS Pembunuh Sopir Truk Bermuatan 35 Ton Kacang Kedelai Diringkus Polisi

 Sebanyak 35 Ton Kacang Kedelai Dirampok Komplotan Maling di Majalengka, Ini Kronologisnya

Namun, selama proses negosiasi tersebut, tidak ada titik temu terkait harga penjualan kacang kedelai yang diketahui berjumlah 35 ton tersebut.

Akhirnya, pelaku yang ditemani tiga rekannya, membunuh sang sopir di dalam mobil sewaan tepatnya di jok belakang.

"Sebelum Dibunuh, sopir disiksa dulu di mobil Avanza hitam hasil sewaan. Dibunuh dengan cara dijerat dengan tali yang sudah dibawanya," ucapnya.

Setelah itu, sambung Kapolres, mobil truk bermuatan kacang kedelai itu dikendarai oleh pelaku lainnya menuju Gate Tol Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Sementara, jasad sopir disimpan di bagasi dengan tangan dan kaki dalam kondisi terikat.

"Nah awal mula terungkapnya di sini, mobil bermuatan kacang kedelai itu diketahui berada di Kecamatan Palasah, pihak perusahaan menduga ada ketidakberesan yang terjadi, karena lokasi mobil menyimpang di luar jalur," jelas dia.

Oleh karena itu, pihak perusahaan melapor kejadian tersebut kepada Polsek Palasah di wilayah hukum Polres Majalengka.

Dan berhasil mengungkap dan menangkap terlebih dahulu si penadah kacang kedelai yang berjumlah 4 orang.

 Link Pengaduan Subsidi Gaji Bagi Karyawan, Klik kemnaker.go.id, Berikut Cara Buat Pengaduannya

 Hari Ini Pendaftaran Terakhir Kartu Prakerja Gelombang 10, Buruan Login di prakerja.go.id

"Sisa pelaku penadah juga kami masih melakukan pengejaran berjumlah dua orang. Sedangkan, tiga rekan pelaku pembunuhan juga kami sedang cari dan sudah masuk kategori DPO," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

3 Pelaku Masih Buron

Seorang pelaku pembunuhan sopir truk bermuatan 35 ton Kacang Kedelai berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka.

Seperti diketahui, seorang sopir truk kacang kedelai ditemukan tewas di Kabupaten Batang setelah kasus penadahan kacang kedelai berhasil terungkap oleh petugas di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved