Satnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu, Tak Berkutik Saat Kedapatan 4 Paket Sabu
Menurut dia, pengedar barang haram tersebut ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membekuk pengedar sabu-sabu berinisial A (47).
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Iptu M Ilham, mengatakan, A ditangkap pada Selasa (22/9/2020) kira-kira pukul 10.00 WIB.
Menurut dia, pengedar barang haram tersebut ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Kami gerebek kontrakannya dan langsung mengamankannya," ujar M Ilham melalui pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkoba.
Pihaknya pun mendalami laporan tersebut dan melakukan rangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan A di kontrakannya tanpa perlawanan berarti.
Ilham menyampaikan, jajarannya pun langsung menggeledah kontrakan A dan menemukan empat paket sabu-sabu.
"Kami menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam wadah bedak," kata M Ilham.
• BREAKING NEWS: Puluhan Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Terinfeksi Virus Corona
• Warga Tolak Jenazah Yatno Karena Masa Lalunya: Anggap yang Mati Sapi Bukan Orang
Ia mengatakan, total berat sabu-sabu yang disita dari A mencapai 2,27 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel pintar milik tersangka.
Menurut Ilham, A dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan sekarang kasusnya masih didalami," ujar M Ilham.