KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Ini Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang
Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada 2020.
Untuk diketahui, KPU sempat berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Hal itu dilakukan sekalipun saat ini seluruh wilayah Indonesia tengah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.
• Fakta Baru PNS Pingsan di Mobil Seusai Mesum, Selingkuh 8 Bulan dan Beberapa Kali Berhubungan Badan
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian.
Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seperti dilansir Antara, Rabu (16/9/2020).
Ketentuan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meski demikian, ia mengatakan, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan jika konser dilaksanakan.
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.
Rencana tersebut pun sempat menuai kritik dari masyarakat luas.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul RESMI, Kampanye Pilkada 2020, KPU Melarang Konser Musik, Ini Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang