Video

VIDEO - Puluhan Warga Kabupaten Kuningan Tak Pakai Masker, Dihukum Kerja Bakti dan Disita KTP

Mulai hari ini kita berikan sanksi ringan dan sedang dengan harapan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan meningkat

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Kontributor Kuningan,Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Petugas gabungan yang dikomandoi Kabag Ops Polres Kuningan melakukan razia masker di sejumlah jalan protokol dan zona terbuka keramaian di Kabupaten Kuningan, Selasa (15/9/2020). Razia dilakukan sebagai upaya menekan tingkat penyebaran virus corona di Kabupaten Kuningan.

“Tadi ada puluhan warga yang tidak bermasker terjaring operasi yustisi dalam disiplin menggunakan maser,” ungkap Kabag Ops Kompol Tri Sumarsono mewakili Kapolres Kuningan,AKBP Lukman SD Malik, saat menyampaikan kepada media,  di Jalan Siliwangi-Kuningan, Selasa (15/9/2020).

Petugas gabungan dari Polres Kuningan, Kodim 0615, Satpol PP dan Dishub, juga merazia sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum hingga pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Wakil Ketua MPR RI Minta Sumur Tujuh & Petilasan Prabu Siliwangi di Cibulan Kuningan Dikelola Serius

Promo Superindo Hari Ini, Berlaku hingga 17 September 2020, Minyak 2L Cuma Rp 20 Ribuan

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Belum Juga Cair? Kemnaker: Membutuhkan Waktu Lama

Sasaran operasi yustisi kata Tri, adalah warga yang tidak menggunakan masker.

“Mulai hari ini kita berikan sanksi ringan dan sedang dengan harapan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan meningkat," ujarnya.

Menurut Tri, warga yang terjaring razia didata oleh petugas dan diberi hukuman.

“Hukuman yang diberikan berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila hingga menyita kartu tanda penduduk,” ungkapnya.

Tri menegaskan tidak ada lagi teguran bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena sebelumnya telah melakukan sosialisasi.

"Kita tidak lagi memberikan teguran, melainkan langsung diberi sanksi," katanya.

Operasi yustisi dengan sanksi ringan dan sedang tersebut akan dilakukan selama tujuh hari kedepan.

“Sebelum nantinya sanksi berat seperti denda mulai diberlakukan di Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.

TONTON VIDEO DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved