Di Penjara Jerinx SID Makin Romantis, Tulis Surat Buat Istrinya Nora Alexander,'Kananku Jadi Kirimu'
Pria bernama asli I Gede Ari Astana itu juga membahas soal jodoh yang direstui semesta sehingga mereka bisa bersama.
"Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap di sini, mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya. You my Hero," tulisnya.
Perempuan yang menikah dengan Jerinx pada 5 Oktober 2019 ini tak sabar menantikan cerita-cerita baru yang didapat suaminya dari dalam penjara nanti.
"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tulisnya.
"Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku di sini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!!!" tulis Nora.
Menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan Polda Bali Rabu (12/8/2020), Nora membawakan buku dan makanan. "Ada makanan, buku, pakaian juga yang harus saya bawa untuk beliau," kata Nora.
Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati
Penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang diduga menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (19/8/2020).
"Berkas tahap I sudah diserahkan penyidik Polda Bali ke Jaksa Kejati Bali yang ditunjuk mengikuti perkembangan penyidikan (Jaksa P16)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, melalui pesan singkat, Selasa.
Luga mengatakan, saat ini, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
Jika ada kekurangan, maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi. "Masih proses penelitian apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu berkas pidana," kata dia.
Untuk diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Jerinx telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
• Dedengkot Sunda Empire Jalani Sidang, Hakim Sampai Enggak Kuat Nahan Tawa Dengar Penjelasan Mereka
• Sidang Cerai di Pengadilan Agama Antre, Banyak Istri Tinggalkan Suami Akibat Suami Enggak Punya Duit
• Pabrik LG Electronics Ditutup, Penanganan Covid-19 Intensif Oleh Gugus Tugas Kabupaten Bekasi
Ditolak
Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Polda Bali.
Hal tersebut dikarenakan, polisi merasa khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.