SIM Keliling Kota Cirebon
Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Hari Ini Rabu 2 September 2020, Ada di Lokasi Ini
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
• Mulai Ditransfer Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Disalurkan ke 3 Juta Karyawan Swasta
• Ini Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Bagi Kesehatan, Baik untuk Jantung dan Kelola Stres
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• Spesifikasi Lengkap Realme 7 dan 7 Pro, Realme X7 Series Ini Bakal Segera Rilis September Ini
• Tomcat Serang Anak-anak di Indramayu Mukanya Kaku dan Perih, Mau Ngedip Juga Susah
Samsat Keliling Majalengka
Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu (2/9/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi Samling itu kini hadir di Kecamatan Jatiwangi tepatnya di depan Dealer Arista, Kabupaten Majalengka.
• Mulai Ditransfer Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Disalurkan ke 3 Juta Karyawan Swasta
• Spesifikasi Lengkap Realme 7 dan 7 Pro, Realme X7 Series Ini Bakal Segera Rilis September Ini
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.