Gaji Ke 13
Pencairan Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Pertengahan Agustus, Simak Info Selengkapnya
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke 13.
Yakni dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun.
Sementara untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun memastikan, gaji ke13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

"Untuk kebijakan gaji ke13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.
Artinya, gaji ke13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke13 biasanya terjadi pada Juli.
Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur APBN.
"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.
"Namun pelaksanaan Undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19," imbuhnya.
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.
"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi."