Denda Tak Pakai Masker

Siap-siap, Mulai Besok Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Berlaku di Tempat Umum di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, akan mulai berlaku pada awal pekan depan.

ISTIMEWA
Ridwan Kamil Bagi-bagi Masker di Pasar Cisarua Bogor 

"Selain itu tidak boleh. Jangankan Pergub, peraturan mentri saja tidak boleh ada denda, sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten kota," katanya.

Berkaca pada pengalaman, kata dia, biasanya, sanksi berupa denda itu kurang efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat. Jadi, sanksi itu tetap harus menjadi kebijakan terakhir.

"Jadi tataran kebijakan publik sesungguhnya perangkat sanksi berupa denda itu adalah opsi terakhir. Setelah pemerintah melakukan edukasi sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, baru penerapan sanksi, banyak aturan yang menggunakan denda tapi sebetulnya kurang efektif karena banyak faktor," ucapnya.

"Menurut saya, seharusnya ada sanksi lain yang lebih efektif, tapi sekali lagi, sanksi itu harusnya diterapkan di akhir," tambahnya.

 Daftar Harga Realme Juli 2020, Cek Bocoran Spesifikasi Realme C15 yang Dirilis 28 Juli Nanti

 Daftar Harga HP Oppo Juli 2020, Mulai Rp 1,2 Jutaan hingga yang Terbaru Oppo A92 Rp 4 Jutaan

Jokowi Pikirkan 3 Alternatif Sanksi Orang Tak Pakai Masker

Masalah penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 makin serius.

Pemerintah memikirkan banyak cara agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan

Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil sudah mengumumkan, masyarakat yang tertangkap tak memakai masker akan didenda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Petugas yang akan memungut denda kepada mayarakat yang tak patuh protokol kesehatan adalah Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Tujuan denda kepada masyarakat yang tak memakai masker adalah agar penanganan virus corona di Jawa Barat efektif.

Di tingkat nasional, Presiden Jokowi juga sedang memikirkan sanksikepada masyrakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Di akun Twitternya, Jokowi menyebutkan beberapa alternatif sanksi, mulai dari denda, kerja sosial, dan hukuman rindak pidana ringan.

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," tulis Jokowi di akun Twitternya, Selasa (14/7/2020).

Denda Tak Pakai Masker

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved