Denda Tak Pakai Masker
Siap-siap, Mulai Besok Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Berlaku di Tempat Umum di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, akan mulai berlaku pada awal pekan depan.
TRIBUNCIEBON.COM - Bersiap mulai besok, Senin 27 Juli 2020 kebijakan denda bagi warga yang tak memakai masker di Jawa Barat akan diberlakukan.
Berapa dendanya, antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Kebijakan denda masker ini sudah tak bisa ditawar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, akan mulai berlaku pada awal pekan depan.
Namun ia berpesan, makna dari pemberlakuan denda masker ini untuk mendisiplinkan warga agar adaptasi kebiasaan baru menjadi benar-benar kebiasaan warga Jawa Barat.
"Denda masker tetap dimulai tanggal 27 tapi menunggu surat Inpres yang dijanjikan Pak Jokowi per hari ini belum turun mudah-mudahan besok sudah ada," ujar Ridwan Kamil di pendopo Cianjur, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, pada intinyal denda masker itu untuk mendisiplinkan supaya kalau mau ekonomi jalan, pernikahan bisa normal lagi, semuanharus pakai masker.
"Hasil survei masih 50% yang disiplin pakai masker, nanti daerah mana yang perlu ditekan banyak mengenai denda masker itu tugasnya pemerintah provinsi untuk membimbing," katanya.
Ia mengatakan, jika sudah diberlakukan denda masker maka itu dikembalikan lagi teknisnya kepada masing-masing daerah seperti apa penegakannya.
"Kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin," katanya.
Ia mengapresiasi pihak kepolisian sudah lebih dulu melakukan sosialisasi dengan operasi patuh.
Polisi menegur warga dan pengendara yang berada di tempat umum agar terus menggunakan masker.
• Akan Ada 60.000 Lowongan Kerja Baru di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Terkena PHK Didahulukan
• PNS Dapat 6 Tunjangan Sekligus di Luar Gaji Pokok Perbulan, Ini Jenis dan Besarannya
Kata Pengamat Soal Kebijakan Denda Ridwan Kamil
Pengamat Kebijakan Publik, Prof Cecep Darmawan menilai rencana pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bakal menerapkan sanksi berupa denda uang kepada warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan kurang efektif.
Dari sisi kebijakan publik, kata dia, sanksi berupa denda harusnya menjadi langkah terakhir setelah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara makaimal.
"Pemerintah juga harus memfasilitasi, misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat, baru pada tahap sanksi," ujar Cecep Darmawan, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, kata dia, dari sisi hukum, kalau dasar hukumnya bukan undang-undang atau peraturan daerah (Perda), bisa saja menyalahi prosedur. Sebab, sanksi dalam kaitan denda itu hanya dari undang-undang dan perda.