Kamis, 30 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Tunjangan PNS

PNS Dapat 6 Tunjangan Sekligus di Luar Gaji Pokok Perbulan, Ini Jenis dan Besarannya

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
(Tribunnews.com)
lustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM - Tahukah anda selain menerima gaji pokok, PNS juga mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah?

Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Kira-kira tunjangan apa saja itu?

Dan berapa jumlahnya?

 

PNS dan ASN Kota Tangerang berjemur
Ilustrasi PNS dan ASN. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang  6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) saat halal bihalal seusai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). Halal bihalal yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan bertepatan hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran.
PNS di Provinsi Jawa Barat pada sebuah acara sebelum masa pandemi corona. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan Jabatan

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved