Layanan SIM Keliling
Mobil SIM Keliling Polres Kuningan Mulai Beroperasi, Kini Hadir di Kawasan Terminal Kadugede
Di tengah Pandemi Covid-19 petugas layanan SIM Keliling akan melayani pemohon dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Mobil SIM Keliling Polres Kuningan kembali beroperasi untuk melayani pemohon hari ini, Selasa (21/07/2020).
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Rizki Syawaludin Akbar melalui Operator SIM Keliling Polres Kuningan, Bripka Evan Kustawan mengatakan layanan Mobil SIM Keliling mulai kembali beroerasi Senin (20/07/2020) kemarin.
“Jadwal tetap tidak berubah, mulai dari jam 08.00 – 12.00 WIB,” ungkapnya.
Di tengah Pandemi Covid-19 petugas layanan SIM Keliling akan melayani pemohon dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
“Tidak hanya itu, mereka (pemohon, red) harus cuci tangan terlebih dahulu. Nah, untuk fasiltias kebersihan itu kami sediakan di tiap lokasi pelayanan,” ujarnya.
Dalam pelayanan, kata Evan, petugas melakukan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
“Kita lakukan portokol kesehatan Covid-19 sebagai antisipasi dan waspada terhadap penyebaran wabah virus tersebut, “ujarnya.
Untuk warga atau para pemohon yang berada di Kecamatan Kadugede, Cigugur, Darma, Nusaherang, Selajambe dan Kecamatan Subang dan Cilebak, tak perlu datang ke Polres Kuningan.
• Update Daftar Harga HP Vivo 2020, Mulai Vivo Y91 Rp 1,7 Juta hingga Vivo X50 Pro Rp 9,9 Jutaan
• Download Lagu Pamer Bojo dan Bojo Galak Nella Kharisma, Full Album di Gudang Musik MP3
Terutama dalam melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi, red).
Adanya Mobil SIM Kelililng di wilayah tersebut tentu membantu dalam penghematan jarak tempuh.
Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh Indoensia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah dilakukan secara online sehingga perpanjangan masa berlakunya, tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun layanan itu hanya diperuntukan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjangan SIM, Anda tinggal menbawa e-KTP asli atau surat keterangn e-KTP dan SIM aslinya yang masih berlaku (*)
• Jari Pria di Cianjur Dipatuk Ular Kobra, Alami Pusing Lalu Meninggal Dunia Setelah Bertahan 4 Jam
• Waspada, Sejumlah Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Banjir di Bulan Juli 2020, Ini Penjelasan BMKG