Grab Didenda Rp 30 Miliar Atas Kasus Diskriminasi Mitra Pengemudi, Pengacara: Proses Sidang Tak Adil

Grab dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

Moneysmart.id
Ilustrasi logo Grab 

Hotman menilai tidak ada aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan oleh kliennya dalam ikatan kerja sama yang terjalin antara kedua perusahaan itu.

"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," ungkap Hotman.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatiannya, karena putusan yang ada ini menjadi preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata dunia.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman, Jumat (7/3/2020).

5. Kerjasama Grab dengan TPI

Sebelumnya Grab Indonesia memang memiliki kerjasama tersendiri dengan TPI yang menyediakan jasa rental dan sewa mobil. Menurut pihak Grab, kerjasama itu dijalin untuk memberi manfaat kepada mitra pengemudi terkait sewa mobil dengan biaya yang hemat.

"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," ujar sang juru bicara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Grab Divonis Denda Rp 30 Miliar oleh KPPU, Pengacara Bilang: Proses Sidang Tidak Fair

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved