Grab Didenda Rp 30 Miliar Atas Kasus Diskriminasi Mitra Pengemudi, Pengacara: Proses Sidang Tak Adil

Grab dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

Moneysmart.id
Ilustrasi logo Grab 

Grab disebut memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI, tapi tidak dengan mitra pengemudi mandiri lainnya.

Dengan ini, Grab Indonesia dinilai melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandirinya yang bukan berasal dari TPI.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Oleh karenanya, terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.

2. Sanksi denda

Akibat dugaan kecurangan tersebut, kedua perusahaan ini dinyatakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk pelanggaran Pasal 14, Grab didenda Rp 7,5 miliar dan TPI sebesar Rp 4 miliar.

Selanjutnya, untuk pelanggaran pasal selanjutnya, Pasal 19 huruf d, Grab dikenaik denda Rp 22,5 miliar sementara TPI sedikit di bawahnya Rp 15 miliar.

Grab sebagai Terlapor I total menerima denda sebesar Rp 30 miliar, sementara TPI sebagai Terlapor II mendapat total denda Rp 19 miliar.

Semua denda tersebut harus dibayarkan oleh kedua perusahaan maksimal 30 hari setelah putusan ditetapkan.

3. Respons Grab

Mendapatkan putusan tersebut, Grab Indonesia mengaku tidak mempraktikkan apa yang dituduhkan, karena mereka tidak membeda-bedakan mitra GrabCar-nya di lapangan.

"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).

Grab menyebut, sistem pemberian penumpangnya akan berlaku sama bagi semua mitra yang ditentukan bukan dari pihak mana mitra berasal, namun baik buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan.

4. Hotman Paris sebagai juru bicara Grab dan TPI

Dalam kasus yang membelit kali ini, Grab dan TPI menggandeng pengacara ternama Hotman Paris Hutapea untuk membantu menangani kasusnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved