Grab Didenda Rp 30 Miliar Atas Kasus Diskriminasi Mitra Pengemudi, Pengacara: Proses Sidang Tak Adil
Grab dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.
TRIBUNCIREBON.COM PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.
• VIRAL Oknum Pegawai Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Begini Nasibnya Sekarang
"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).
Seperti diketahui, Pasal 14 berbunyi, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.
Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar.
Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar
Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.
• Tangkap Denny Siregar Jadi Trending di Twitter, Ini Tulisan Lengkap Denny Siregar Soal Calon Teroris
• Covid-19 Belum Selesai, Flu Babi Disebut Berpotensi Menjadi Pandemi, Ini Gejala Virus G4 EA H1N1
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengklaim jalannya persidangan di KPPU tidak fair (adil). Ia menyebut, Grab akan mengajukan keberatan.
Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.
Bagaimana duduk persoalan masalah ini? Berikut ini 5 fakta terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di bidang transportasi ini.
1. Dugaan pelanggaran
Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU, karena diduga melakukan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandirinya.
Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.