Grab Didenda Rp 30 Miliar Atas Kasus Diskriminasi Mitra Pengemudi, Pengacara: Proses Sidang Tak Adil

Grab dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

Moneysmart.id
Ilustrasi logo Grab 

TRIBUNCIREBON.COM PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

VIRAL Oknum Pegawai Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Begini Nasibnya Sekarang

"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).

Seperti diketahui, Pasal 14 berbunyi, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.

Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar.

Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar

Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Tangkap Denny Siregar Jadi Trending di Twitter, Ini Tulisan Lengkap Denny Siregar Soal Calon Teroris

Covid-19 Belum Selesai, Flu Babi Disebut Berpotensi Menjadi Pandemi, Ini Gejala Virus G4 EA H1N1

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengklaim jalannya persidangan di KPPU tidak fair (adil). Ia menyebut, Grab akan mengajukan keberatan.

Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.

Bagaimana duduk persoalan masalah ini? Berikut ini 5 fakta terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di bidang transportasi ini.

1. Dugaan pelanggaran

Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU, karena diduga melakukan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandirinya.

Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Grab disebut memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI, tapi tidak dengan mitra pengemudi mandiri lainnya.

Dengan ini, Grab Indonesia dinilai melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandirinya yang bukan berasal dari TPI.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Oleh karenanya, terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI.

2. Sanksi denda

Akibat dugaan kecurangan tersebut, kedua perusahaan ini dinyatakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk pelanggaran Pasal 14, Grab didenda Rp 7,5 miliar dan TPI sebesar Rp 4 miliar.

Selanjutnya, untuk pelanggaran pasal selanjutnya, Pasal 19 huruf d, Grab dikenaik denda Rp 22,5 miliar sementara TPI sedikit di bawahnya Rp 15 miliar.

Grab sebagai Terlapor I total menerima denda sebesar Rp 30 miliar, sementara TPI sebagai Terlapor II mendapat total denda Rp 19 miliar.

Semua denda tersebut harus dibayarkan oleh kedua perusahaan maksimal 30 hari setelah putusan ditetapkan.

3. Respons Grab

Mendapatkan putusan tersebut, Grab Indonesia mengaku tidak mempraktikkan apa yang dituduhkan, karena mereka tidak membeda-bedakan mitra GrabCar-nya di lapangan.

"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2020).

Grab menyebut, sistem pemberian penumpangnya akan berlaku sama bagi semua mitra yang ditentukan bukan dari pihak mana mitra berasal, namun baik buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan.

4. Hotman Paris sebagai juru bicara Grab dan TPI

Dalam kasus yang membelit kali ini, Grab dan TPI menggandeng pengacara ternama Hotman Paris Hutapea untuk membantu menangani kasusnya.

Hotman menilai tidak ada aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan oleh kliennya dalam ikatan kerja sama yang terjalin antara kedua perusahaan itu.

"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," ungkap Hotman.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatiannya, karena putusan yang ada ini menjadi preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata dunia.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman, Jumat (7/3/2020).

5. Kerjasama Grab dengan TPI

Sebelumnya Grab Indonesia memang memiliki kerjasama tersendiri dengan TPI yang menyediakan jasa rental dan sewa mobil. Menurut pihak Grab, kerjasama itu dijalin untuk memberi manfaat kepada mitra pengemudi terkait sewa mobil dengan biaya yang hemat.

"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," ujar sang juru bicara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Grab Divonis Denda Rp 30 Miliar oleh KPPU, Pengacara Bilang: Proses Sidang Tidak Fair

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved